Hore! Hari Ini Aturan Duduk Berjarak di Dalam KRL Resmi Dihapus

- Rabu, 9 Maret 2022 | 09:08 WIB
Sejumlah penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commutter di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Sejumlah penumpang duduk di dalam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commutter di kawasan Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PT KAI Commuter mulai menghapuskan duduk tanpa jarak di dalam kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo. Hal ini menyusul adanya aturan baru dari pemerintah yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam siaran persnya kepada INDOZONE, Rabu (9/3/2022).

Anne menuturkan dengan peningkatan jumlah kapasitas KRL dalam mengangkut penumpang maka ditandai dengan pengguna tempat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," jelasnya.

Selain itu anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Baca Juga: Wanita Lansia Pukul & Ludahi Petugas di KRL, Diduga Tak Terima Ditegur Tak Pakai Masker

"KAI Commuter menghimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," harap Anne.

Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, dia meminta pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis.

Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Pengguna juga dihimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL.

"Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," jelas Anne.

Untuk operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X