Polisi Tak Tahan dr Lois, Statusnya Bebas Bersyarat

- Selasa, 13 Juli 2021 | 12:14 WIB
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois terkait kasus hoaks virus corona. Meski begitu, dr Lois kini bebas bersyarat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. Brigjen Slamet menyebut tersangka Lois berjanji tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan oleh Polri.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri," kata Brigjen Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Selain tidak melarikan diri, dr Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. Karena pertimbangan tersebut, Polri memutuskan tidak menahan dr Lois.

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," beber Slamet.

Dokter Lois pun kini sudah diperbolehkan pulang oleh polisi. Dia kini berstatus bebas bersyarat.

Sekadar informasi, dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 yang lalu. Dokter Lois ditangkap usai adanya laporan polisi tipe A.

BACA JUGA: Ungkap Ada Kantor Ditutup Tapi Sewa Tempat Lain, Wagub DKI: Kami Sanksi Tegas!

Kasus itu sendiri bermula dari pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus dan orang meninggal karena obat bukan karena virus corona.

Pasca ditangkap dan diinterogasi, polisi menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus itu sendiri kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X