Kisah Suami di Takalar Nekat Curi Motor demi Biaya Persalinan Istri lalu Dapat Pengampunan

- Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:43 WIB
Muhammad Arham tersangka curanmor mendapat pengampunan melalui keadilan restoratif . (ANTARA NEWS/Muh Hasanuddin)
Muhammad Arham tersangka curanmor mendapat pengampunan melalui keadilan restoratif . (ANTARA NEWS/Muh Hasanuddin)

Kisah mengharukan terjadi pada hidup Muhammad Arham yang terpaksa mencuri sepeda motor untuk biaya persalinan istrinya. Setelah ditahan selama dua bulan penjara, dia akhirnya dibebaskan usai mendapat pengampunan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan, melalui proses keadilan restoratif (restorative justice).

Bagian hidup Arham dibagikan oleh akun Instagram Kejaksaan RI lewat video singkat.

Arham pada klip tersebut dijelaskan sebagai tersangka kasus pencurian bermotor. Korbannya adalah seorang tukang sayur yang motornya digadai Arham sebesar Rp1,5 juta.

Uang itu digunakan Arham untuk biaya melahirkan istrinya.

Baca juga: 1 Juta Kg Minyak Goreng Ditemukan di Gudang Deli Serdang, Polri Minta Didistribusikan

Namun, Arham berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia dikenakan pasal Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara pada 16 Desember 2021.

Selama ditahan dua bulan di Rutan Polres Takaran, ia pun melewatkan momen istrinya melahirkan.

Saat menjalani masa tahanannya dan menunggu proses pengadilan, Kejari Takalar menghentikan perkara curanmor yang melibatkan Arham pada Jumat (19/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin mengatakan penyelesaian perkara melalui proses keadilan restoratif dilakukan setelah semua unsur terpenuhi sesuai yang dipersyaratkan. Dalam video, terlihat Salahuddin menangis terharu.

"Restoratif justice ini kebijakan melalui Peraturan Kejaksaan Agung. Di mana dalam peraturan itu memerintahkan untuk menilai suatu perkara. Syarat yang harus dipenuhi dalam RJ yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, kerugian yang ditimbulkan kurang dari Rp2,5 juta," ujarnya melansir Antara, Sabtu (19/2/2022).

Arham yang hanya berprofesi sebagai buruh harian itu juga mendapat maaf dari korbannya yang seorang pedagang sayuran dan ikhlas menghentikan penuntutannya karena terharu dengan kondisi tersangka.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X