Tuntaskan Kasus Nuthayati, Kabareskrim Beri Perintah ke Kapolda Jabar

- Selasa, 1 Maret 2022 | 14:45 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Dok. Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Dok. Humas Polri)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto nampaknya ingin segera menyelesaikan kasus Nurhayati, wanita viral yang mengaku melaporkan kasus korupsi, namun malah dijadikan tersangka. Pasalnya, Komjen Agus memberi perintah langsung kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana berkaitan kasus ini.

"Kepada Kapolda Jabar sudah saya informasikan dan segera sarankan untuk segera tahap dua agar masalah ini segera tuntas," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3/2022).

Komjen Agus menyebut tahap dua tersebut berisi penghentian penuntutan. Tahap dua tersebut juga menjelaskan terkait kurangnya bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Nurhayati dan sekaligus untuk penghentian kasus.

Baca Juga: Bareskrim-Kejagung Sepakat Stop Kasus Korupsi Nurhayati

"Kita menghormati etika kelembagaan dalam surat permintaan segera tahap dua pun menjelaskan bahwa N tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat dikatakan tidak cukup bukti dan akan dilakukan penghentian penuntutan," beber Agus.

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan video pengakuan wanita bernama Nurhayati yang kecewa terhadap aparat kepolisian. Dia kecewa lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi di Cirebon.

Polres Cirebon Kota sendiri menyebut penetapan status tersangka terhadap Nurhayati sudah sesuai dengan ketentuan. Nurhayati disebut memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut.

Bareskrim Polri sendiri turun tangan dan melakukan penyidikan mendalam terkait kasus yang menjerat Nurhayati. Hasil gelar perkara Bareskrim disebutkan jika minim bukti terkait perbuatan Nurhayati dalam kasus korupsi tersebut.

Bareskrim sendiri kemudian menunda pelimpahan tahap dua dalam kasus ini. Namun, Polri belum secara resmi menghentikan kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X