Demokrat Yakin Bisa Patahkan Bukti Kubu KLB Deli Serdang di Sidang PTUN

- Kamis, 16 September 2021 | 08:44 WIB
Dokumen gugatan yang dipegang anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Dokumen gugatan yang dipegang anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan meminta publik agar dapat mengawasi sidang penolakan pengesahan hasil kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9/2021). Di mana sidang tersebut akan masuk ke tahap pembuktian.

Menurut Hinca alangkah baiknya publik dapat untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko di dalam persidangan di PTUN.

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," ungkap Hinca dikutip Kamis (16/9/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Baca juga: AHY ke Kader Demokrat: Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum oleh Moeldoko Cs di PTUN

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?”, ungkapnya.

Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama PTUN Jakarta juga menggelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.

Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantoro ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat. Menurut Hinca gugatan yang diajukan itu sudah kadaluarsa.

“Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang,” tutupnya.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam Dua Gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.

Untuk diketahui sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki Tahap Pembuktian. Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis 16 September 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X