Ombudsman: Surat Edaran THR Kemnaker Multitafsir

- Rabu, 5 Mei 2021 | 13:31 WIB
Ilustrasi uang THR. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi uang THR. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menganggap surat edaran (SE) nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) multitafsir.

"Kami menyambut baik, namun hanya saja isi dari surat tersebut yang membuat multitafsir di lapangan," kata komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dikutip Antara, Rabu (5/5/2021).

Dia menambahkan, dalam surat edaran tersebut terdapat ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, mulai Kamis, 6 Mei 2021 seharusnya perusahaan sudah mulai membayar kewajibannya.

"Kita akan melihat apakah pihak perusahaan tepat waktu membayar kewajiban sesuai surat tersebut," tuturnya.

Sementara, di sisi lain ada semacam keringanan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar THR.

Baca Juga: Elon Musk Jadi Biang Keladi Dogecoin Capai Titik Tertinggi

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan dua pilihan. Pertama, pembayaran THR paling lambat H-1 sebelum Idul Fitri dan kedua bagaimana dengan karyawan yang setelah Lebaran pun tidak menerima THR dari perusahaan.

Menurut dia, dari surat edaran terkait THR yang dikeluarkan oleh Kemnaker, Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan. Pertama, perusahaan patuh membayar kewajiban kepada karyawan paling H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kedua, kelompok perusahaan yang membayar THR selama rentang waktu H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri dan terakhir perusahaan yang setelah Lebaran pun belum tentu membayar THR kepada karyawannya.

"Poin ketiga ini yang harus mendapat pengawasan dan pencermatan yakni perusahaan yang tidak membayar THR meskipun setelah Lebaran," tegas dia.

Dalam surat edaran itu, sambung dia, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR harus berdialog dengan buruh, pekerja atau karyawan dan dilaksanakan secara terbuka tanpa ada intervensi atau tekanan.

Dia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengetahui dan memantau proses dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait pembayaran THR.

"Terakhir hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X