MKD Terima Tiga Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Azis Syamsuddin

- Selasa, 4 Mei 2021 | 15:13 WIB
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)
Penyidik KPK memasukkan barang bukti ke dalam mobil seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan yang masuk terkait Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Adapun Azis diduga dilaporkan karena dianggap melanggar erik lantaran terlibat dalam perkara suap antara Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini kita sudah terima tiga laporan. Kemungkinan pemeriksaan akan kita satukan kalau ketigamya memenuhi syarat administratif formal," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Namun begitu, Waketum Partai Gerindra tersebur menekankan perlu waktu setidaknya 14 hari untuk memverifikasi laporan yang masuk.

Baca Juga: Diduga Langgar Etik, Azis Syamsuddin Kembali di Laporkan ke MKD

"Setelah 14 hari baru kami mengadakan rapat internal, dibahas secara kualitatif kasus ini kira-kira bagaimana. Setelah rapat baru dimulai proses penyelidikan. Di penyelidikan nanti kita akan memulai memproses pengadu, para saksi, teradu berikut bukti-buktinya," tutur Habiburokhman.

Karena itu dia meminta semua pihak untuk bersabar lantaran proses terkait aduan di MKD yang memang terbilang panjang.

"Jadi prosesnya memang agak panjang tapi itu lah aturan yang ada di sini," imbuh dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X