Komisi III Bentuk Panja RUU Kejaksaan, Diketuai Adies Kadir

- Senin, 15 November 2021 | 20:06 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Ilustrasi Rapat Paripurna. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan kepada Komisi III DPR.

Menurut Edward, terdapat delapan poin yang menjadi fokus dari pemerintah. Yang pertama, kata dia, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidelines on the Role of Prosecutors. Lalu kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial.

"Tiga, pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010," ujar Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Untuk keempat, adalah pengaturan fungsi Advocate General bagi Jaksa Agung. Kemudian kelima pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan.

"Enam, penguatan sumber daya manusia kejaksaan," bebernya.

Ketujuh, sambung dia, kewenangan kerjasama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional. Kedelapan adalah, pengaturan kewenangan kejaksaan lain, seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.

"Berkaitan dengan muatan RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," beber Eddy.

BACA JUGA: DPR Disarankan Tunda Pembahasan RUU BPK, Ini Alasannya

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, pihaknya sudah menerima daftar inventarisasi masalah dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Setelah itu, kata Herman, pembahasan akan dilakukan oleh panitia kerja (Panja). Di mana bakal dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

"Untuk itu kami meminta persetujuan forum, apakah dapat dibentuk Panja dan Panja ini dipimpin oleh Bapak Doktor Adies Kadir SH Mhum, apakah dapat disetujui?" ungkap Herman.

“Setuju,” kata Anggota Komisi III peserta rapat.

Dilanjutkan dia, Komisi III , akan memberikan waktu kepada sembilan fraksi yang ada di DPR. Adapun hal tersebut diperlukan untuk mendalami DIM yang diserahkan oleh pemerintah.

Selain itu Rencananya, pembahasan revisi UU tentang Kejaksaan akan dimulai pada 22 November 2021.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X