DPR Apresiasi Langkah KPI Hentikan 'Suara Hati Istri: Zahra': Tidak Patut Ditonton

- Minggu, 6 Juni 2021 | 12:05 WIB
Pemeran sinetron Zahra (Instagram/bryanandrew.official)
Pemeran sinetron Zahra (Instagram/bryanandrew.official)

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung dan menyetujui langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” di salah satu stasiun televisi swasta.

“Kami mengapresiasi reaksi cepat dari teman-teman KPI untuk segera menegur stasiun televisi hingga menghentikan sinetron ini. Sangat memprihatinkan stasiun televisi memberikan tontonan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," kata Meutya, Minggu (6/6/2021).

Menurut Meutya, KPI juga perlu memberi teguran keras ke rumah produksi yang memproduksi dan meng-casting pemeran utama yang masih tergolong anak-anak tersebut, apalagi dengan cerita yang tidak mendidik.

“Pasal 14 ayat (2) P3SPS telah menyebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksinya. Dalam sinetron ini jelas-jelas menampilkan seorang anak yang masih berusia 15 tahun bersama laki-laki yang sudah berusia 39 tahun, yang berarti mendukung pernikahan di bawah umur, poligami, dan pedofilia, sangat melecehkan perempuan dan tidak patut ditonton masyarakat Indonesia,” jelas Meutya.

Meutya Hafid juga meminta stasiun televisi untuk meningkatkan kualitas acara-acaranya agar bisa bersaing dengan platform tayangan digital.

"Banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke saya terkait sejumlah acara di televisi yang ceritanya tidak masuk akal dan tidak pantas ditonton masyarakat apalagi anak-anak. Mari bersama-sama kita memberikan pencerdasan kepada masyarakat,” ungkap Meutya.

Sementara itu, Indosiar melalui Direktur Programnya, Hersiwi Achmad telah menerima keputusan KPI menghentikan sementara sampai rumah produksi menyusun alur cerita lanjutannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X