Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Seret Menteri Erick Thohir, Bohong Obat Covid

- Kamis, 24 Juni 2021 | 18:36 WIB
Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). (Foto/Antara Foto)
Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). (Foto/Antara Foto)

Usai divonis empat tahun penjara perkara tes usap RS Ummi Habib Rizieq Shihab tanpa pikir panjang langsung mengajukan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz Yanuar kuasa hukum Habib Rizieq mengklaim kalau putusan tersebut menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap ulama.

"Kemenangan sejati adalah ketika kita tetap dalam kebenaran. Vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan pihak yang diduga berseberangan pendapat dengan penguasa," kata Aziz Yanuar melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Edy Mulyadi melalui kanal Youtubenya Bang Edy Channel seperti yang dikutip Indozone, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya jika konsisten penegakan hukum terkait kebohongan sebagaimana UU No.1 tahun 1946 pasal 14 dan 15.

-
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar. / istimewa

 

"Maka kebohongan-kebohongan yang meresahkan lainnya harus juga diproses secara hukum," kata Azis.

Azis kemudian memaparkan empat poin kebohongan yang disiarkan ke publik yang juga harusnya diproses jika ingin konsisten melakukan penegakan hukum.

"Pertama kebohongan oknum pejabat yang beberapa waktu lalu mengatakan ivermektin sudah mendapat izin BPOM untuk pengobatan Covid-19 ternyata tidak benar dan dibantah BPOM," katanya.

Ini diduga sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Faktanya tidak masalah dan tidak diproses hukum. 

-
Habib Rizieq saat menjalani persidangan. (Istimewa)

 

Pernyataan pejabat soal ivermektin dimaksudkan adalah Menteri Erick Thohir yang menyebut kalau obat tersebut sudah mendapatkan izin BPOM, walaupun kemudian Erick menarik kembali ucapannya.

"Kedua kebohongan oknum pejabat tahun 2020 lalu yang mengatakan tersangka kasus korupsi Harun Masiku 16 Januari 2020 belum ada di Indonesia," sebutnya.

Padahal faktanya Imigrasi menyebut kalau 7 Januari Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Katanya ini diduga kebohongan yang mebahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia dan membuat gaduh karena ada elemen masyarakat seperti munculnya petisi dari warga negara yang meminta untuk memberhentikan pejabat tersebut. Faktanya itu tidak masalah dan tidak diproses secara hukum. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X