Polri Minta Maaf Soal Kasus Oknum Polisi di Malut Perkosa Gadis 16 Tahun

- Kamis, 24 Juni 2021 | 16:32 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait ulah oknum polisi yang memperkosa gadis 16 tahun di Polsek di Maluku Utara (Malut).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Irjen Sambo menyebut aksi oknum polisi tersebut sudah mencederai institusi Polri.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara terhadap korban NI di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia," beber Sambo.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Penembak Pelajar di Jakbar

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman. Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan.

Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malah diperkosa oleh pelaku. Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.

Polda Malut sendiri sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan langsung pasca kasus ini terbongkar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X