Anies Singgung Perbedaan Jakarta Sebelum dan Setelah Diberlakukan PSBB

- Rabu, 8 April 2020 | 11:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung perbedaan Jakarta sebelum dan setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Perbedaannya, saat pemberlakuan PSBB dalam 3 minggu belakangan ini, tidak ada peraturan mengikat bagi warga Jakarta. Namun, untuk ke depannya, bagi warga yang kedapatan melanggar PSBB akan dikenakan sanksi.

"Cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," ujar Anies, Selasa (7/4/2020).

Pemprov DKI beserta jajaran penegak hukum dari unsur TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati InsyaAllah penyebaran COVID-19 bisa kendalikan," kata Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X