Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyinggung perbedaan Jakarta sebelum dan setelah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Perbedaannya, saat pemberlakuan PSBB dalam 3 minggu belakangan ini, tidak ada peraturan mengikat bagi warga Jakarta. Namun, untuk ke depannya, bagi warga yang kedapatan melanggar PSBB akan dikenakan sanksi.
"Cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," ujar Anies, Selasa (7/4/2020).
Pemprov DKI beserta jajaran penegak hukum dari unsur TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati InsyaAllah penyebaran COVID-19 bisa kendalikan," kata Anies.