Sosialisasi Usai, Besok Polisi Bakal Tilang Pelanggar Ganjil Genap

- Minggu, 8 September 2019 | 20:05 WIB
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8). (Antara/Aditya Pradana Putra).
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan aturan ganjil genap di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (12/8). (Antara/Aditya Pradana Putra).

Sosialisasi perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap berakhir, Minggu (8/9). Polisi kemudian akan menerapkan tilang kepada pelanggar aturan itu mulai Senin besok. 

Sistem perluasan ganjil genap dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Secara total ada 15 ruas jalan yang terkena perluasan itu, berikut di antaranya.

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari 

Ganjil genap berlaku sejak Senin hingga Jumat. Namun, aturan itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 

Meski perluasan ganjil genap efektif per Senin besok, ada 13 jenis kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan tersebut. Beberapa di antaranya seperti: 

  1. Kendaraan yang membawa disabilitas.
  2. Ambulans. 
  3. Pemadam kebakaran. 
  4. Angkutan umum (pelat kuning). 
  5. Kendaraan listrik.
  6. Sepeda motor.
  7. Angkutan khusus bahan bakar minyak (BBM). 
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  9. Kendaraan dinas operasional berplat TNI dan Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri. 
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X