Konten Diduga Melecehkan Agama, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi

- Kamis, 14 November 2019 | 10:32 WIB
Instagram/@attahalilintar
Instagram/@attahalilintar

YouTuber ternama Atta Halilintar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Ketua LSM KPK, Firdaus Oiwobo mengungkapkan, Atta dilaporkan bersama dengan akun YouTube Gunawan Swallow.

Atta dilaporkan atas dugaan membuat konten yang melecehkan salah satu agama. Sedangkan akun YouTube Gunawan Swallow dilaporkan karena menyebarkan kembali video Atta beberapa hari lalu.

-
Instagram/@attahalilintar

Laporan LSM untuk Atta ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019.

"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus.

Firdaus menilai bahwa konten Atta Halilintar yang menjadikan praktik ibadah itu telah melecehkan agama.

-
Instagram/@attahalilintar

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," tambah Firdaus.

Firdaus juga mengatakan bahwa pihaknya enggan melakukan komunikasi dengan Atta. Karena menurutnya, itu adalah hal yang sia-sia.

Firdaus mengungkapkan bahwa konten milik Atta Halilintar tersebut sudah beredar sekitar setahun lalu. Namun baru-baru ini kembali muncul karena diunggah kembali oleh akun YouTube Gunawan Swallow.

Video itu sendiri berisi imbauan tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat beribadah. Video dengan durasi 5 menit 46 detik ini dibuat Atta bersama dengan adik-adiknya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X