Terbukti Suap, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

- Senin, 20 Mei 2019 | 19:08 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
(photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, Ending juga dikenakan denda uang Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu diberikan lantaran Ending terbukti telah melakukan suap kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 8 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rustiono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan vonis Ending diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yakni 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Rustiono, Arifin, Bambang Hermanto, Ugo dan M Idris M Amin itu memutus vonis berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X