Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa warga yang pulang kampung saat masa pandemi corona (COVID-19) harus dikarantina selama 14 hari di rumah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.
"Pendamping desa harus memberikan pengertian kepada warga yang pulang kampung dari kota tentang pentingnya karantina pribadi selama minimal 14 hari," ujar Budi Arie, Sabtu (28/3/2020).
Meski demikian, Budi Arie mengatakan bahwa pilihan pulang kampung ke desa masing-masing bukanlah hal yang tepat. Menurutnya, bukan tak mungkin virus corona ikut terbawa saat pulang kampung.
Budi juga mengimbau agar para pendatang tidak berinteraksi dulu dengan orang sekitarnya, terutama warga berusia lanjut karena rentan tertular virus corona.
Artikel Menarik Lainnya:
- Umi Pipik Jadi Perbincangan Usai Singgung Adzab Manusia Terkait Wabah Corona
- Inilah Alasan Mengapa Honda CBR1000RR-R Fireblade 2020 Alami Penururan Tenaga!
- Bisakah Virus Corona Menular dari Tetesan Air Mata?