Punya Industri Ganja Rumahan di Bali, Pria Rusia ini Ditangkap Polisi

- Selasa, 28 Januari 2020 | 00:25 WIB
Konferensi pers penangkapan dua warga negara asing asal Rusia yang memproduksi ganja di Bali. (photo/ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)
Konferensi pers penangkapan dua warga negara asing asal Rusia yang memproduksi ganja di Bali. (photo/ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) yang merupakan pemilik industri ganja rumahan asal Rusia bernama ini ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali karena menanam ganja dengan cara hidroponik dikolaborasikan dengan sistem media tanah dan serbuk kayu kompos di pot yang digunakan.

"Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih dan sudah dua tahun mengontrak di sini, mereka belajar produksi ganja ini melalui youtube atau internet serta dilakukan dengan modus menanam, memelihara, dan menyimpan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Jimbaran, Badung, Bali, Senin (27/1).

Ia menjelaskan terkait dengan modus yang digunakan tersangka, yaitu pertama menanam biji ganja yang sebelumnya disemai pada selembar kapas yang lembab, kemudian disimpan di lemari tanpa cahaya. Setelah biji ganja itu tumbuh seperti kecambah, kemudian dipindahkan ke tempat khusus yang sudah tersangka sediakan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga menanam ganja dengan metode pipa paralon dan dengan cara hidroponik lalu dicampur dengan tanah dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan ke dalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan.

Dia menambahkan cara kedua yaitu memelihara berupa tanaman ganja yang tumbuh dipindahkan ke dalam pot yang besar dan diletakkan di luar rumah sampai usia tiga bulan.

Modus ketiga, setelah bibit ganja berusia tiga bulan maka ganja tersebut bisa dipanen, kemudian dikeringkan dengan lemari pengering dan disimpan dalam toples.

Ruddi menjelaskan dalam waktu tiga bulan tersangka bisa memanen 106 batang ganja, sehingga dalam waktu satu tahun bisa empat kali panen.

Ia mengatakan bahwa bibit ganja ini diperoleh dari seseorang berinisial A yang juga seorang warga negara asing.

"DPO berinisial A saat ini masih dalam pengejaran," katanya pula.

Kedua tersangka menjual hasil panen ganja tersebut khusus untuk sesama warga asing yang dipasarkan ke luar negeri.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X