Peras Korban Hingga Rp200 juta, 8 Wartawan Gadungan Ini Diamankan Polisi

- Senin, 23 Maret 2020 | 14:25 WIB
Foto barang bukti tersangka (dok. Humas Polda Metro Jaya)
Foto barang bukti tersangka (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang yang memeras korban hingga Rp 200 juta. Modusnya, para pelaku ini mengaku-ngaku sebagai wartawan.

"Para pelaku mengaku dari wartawan Radar Nusantara, kemudian melakukan pemerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/3/2020).

Yusri mengatakan, kejadian ini berlangsung pada 13 November 2019 lalu di SMAN 101 Jakarta Barat. Korban pun melaporkan aksi pemerasan dari para pelaku ke polisi.

Kasus ini bermula saat para pelaku mengancam korban akan diadukan ke atasannya, karena telah melakukan asusila dengan seorang wanita di salah satu hotel. Korban pun diperas oleh para pelaku.

"Para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila dengan status bukan suami istri sah di salah satu hotel transit," ungkap Yusri.

Tidak tanggung-tanggung, korban diperas hingga Rp200 juta. Korban lantas hanya mampu memberikan uang sebesar Rp10 juta.

"Korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp200 juta. Namun oleh korban karena ketidakmampuan, finansial hanya dipenuhi sebesar Rp10 juta dan setelah uang diberikan kepada pelaku kemudian pelaku membagi ke kelompoknya," papar Yusri.

Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus kriminal tersebut dan mengamankan para tersangka.

Delapan tersangka itu antara lain PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. Para tersangka hingga kini masih berada di Polda Metro Jaya untuk memperganggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka diduga melanggar Pasal Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X