Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.
Terdapat tiga rute perjalanan yang dilayani, yakni relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP) Lintas Utara, Gambir-Surabaya Pasar Turi (PP) Lintas Selatan dan Bandung-Surabaya Pasar Turi (PP).