Sebelum Dibunuh, Jefri Lim Setubuhi Korban Elvina Lalu Mutilasinya dengan Keji

- Jumat, 8 Mei 2020 | 16:33 WIB
Elvina, korban mutilasi jasadnya ditemukan di dalam kardus, (insert) Jefri Lim. (Istimewa)
Elvina, korban mutilasi jasadnya ditemukan di dalam kardus, (insert) Jefri Lim. (Istimewa)

Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jefri Lim (22) terhadap korban Elvina di Komplek Cemara Asri, Deliserdang sungguh keji.

Pelaku Jefri Lim tega memutilasi jasad Elvina, setelah memaksanya berhubungan intim dalam keadaan tidak sadarkan diri atau pingsan.

Jefri Lim menyetubuhi korban di kamar mandi yang awalnya ditolak oleh korban hingga dibunuh dengan keji.

Setelah itu jasadnya dimutilasi dan dibakar lalu ditemukan dalam kardus, Rabu (6/5/) malam.

"Sesampainya di rumah, tersangka J mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan di kamar mandi, namun ada perlawanan sehingga tersangka J mendorong dan membenturkan kepala korban hingga tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhinya sebanyak satu kali," kata Kapolrestabes Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat menggelar pers rilis di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Selanjutnya pelaku mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sehingga merobek bagian perut korban.

Baca juga: Ini Motif Pelaku Bunuh Elvina, Wanita Dimutilasi dan Ditemukan dalam Kardus di Medan

Baca juga: Napi Asimilasi Dalang Pembunuhan Elvina, Perempuan Dimutilasi Lalu Dibuang dalam Kardus

Tersangka Jefri memberitahu temannya Michael bahwa dia telah membunuh korban. Lalu menyuruh untuk membeli bensin

Pelaku lalu mengambil mancis kemudiam menyiramkan bensin lalu membakar korban.

Tiga tersangka pembunuhan di Komplek Cemara Asri terancam hukuman mati. Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5). 

Adapun ketiga tersangka yakni Jeri Lim (22) warga Kompleks Cemara Asri, Michael (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) yakni ibu dari tersangka Jefri.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial Elvina (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

-
Ketiga tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Kapolres mengatakan bahwa tersangka Jefri merupakan otak pelaku kasus pembunuhan tersebut. Sementara tersangka M berperan membantu tersangka Jefri untuk melakukan eksekusi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X