Wamenkumham Tak Laporkan Balik Ketua IPW, Ini Alasannya

- Senin, 20 Maret 2023 | 19:06 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan tidak akan melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asisten pribadinya. 

Eddy menilai laporan Sugeng ke KPK tersebut tendensius dan mengarah ke fitnah. Kendati begitu, ia tidak akan melaporkan balik Sugeng.

"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," kata Eddy kepada wartawan usai mengklarifikasi laporan Sugeng ke KPK, Senin (20/3/2023). 

Baca Juga: Ketua IPW Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Wamenkumham Hari Ini: Bawa Bukti Lengkap!

Eddy menyebut ada sejumlah alasan sehingga tidak perlu melaporkan balik Sugeng ke aparat penegak hukum. Pertama, IPW merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertugas sebagai watchdog. 

Oleh karena itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial. 

"Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," ujarnya. 

Selain itu, kata Eddy, apabila melaporkan Sugeng berarti sudah masuk ke dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. 

"Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," tuturnya. 

Baca Juga: Dituding Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Wamenkumham Datangi KPK Mau Klarifikasi

Di sisi lain, Eddy menanggapi upaya hukum asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri lantaran disebut sebagai perantara penerimaan uang. 

“Yogi ini bukan pejabat negara, dia pribadi dia, itu urusan dia, saya tidak punya kewenangan apapun untuk menahan orang menggunakan haknya,” jelasnya. 

Eddy menuturkan, langkah tersebut merupakan hak pribadi Yogi sebagai warga negara. Terlebih, asisten pribadinya tersebut bukan pejabat negara dan bukan ASN. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X