Pinangki Bebas! Dari Vonis 10 Tahun Jadi 4 Tahun hingga Kebebasan Bersyarat

- Selasa, 6 September 2022 | 18:41 WIB
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)
Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA/Reno Esnir)

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat terhitung sejak hari ini. Dia diketahui dipenjara lantaran menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Pembebasan bersyarat 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dihubungi Indozone, Selasa (6/9/2022).

Rika menyebut Pinangki sendiri seharusnya menjalani masa penahanan selama empat tahun. Dia sendiri bakal secara resmi bebas pada akhir tahun depan.

"Bebas murni pada 18 Desember 2023 dan berakhir masa bimbingan pada 18 Desember 2024," beber Rika.

BACA JUGA: Partai Demokrat Sebut Pemecatan Pinangki Telat, Desak Kejagung Lakukan Evaluasi

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra saat buron mengirim aliran dana untuk menyuap Pinangki. Kala itu Pinangki masih sebagai Jaksa.

Karena menerima aliran dana tersebut, Pinangki terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara. Hukuman itu pun kemudian dikurangi hingga menjadi 4 tahun penjara hingga kini mendapat kebebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara sekira 2 tahun..

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X