Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka Versi Keluarga

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 07:33 WIB
Keluarga Hasya membeberkan kronologi kecelakaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. (Z Creators/Eddy Suroso)
Keluarga Hasya membeberkan kronologi kecelakaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. (Z Creators/Eddy Suroso)

Hasya Attalah Syaputra (18) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah jadi tersangka. 

Terkait hal tersebut kuasa hukum keluarga korban Gita Paulina mengungkapkan kronologi kecelakaan yang membuat Hasya jadi tersangka meski sudah meninggal dunia.

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Hari Kamis, 6 Oktober 2022 malam, di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

"Alm. Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kos salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan,” Gita Paulina, kuasa hukum keluarga korban dalam rilis tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” sambung Gita. 

-
Hasya, mahasiswa UI korban kecelakaan malah jadi tersangka. (Dok. Istimewa)

Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya.

"Sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia,” kata Gita.

Setelah dinyatakan Hasya meninggal dunia, sambung Gita orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum, dan membayar sebesar hampir Rp3 juta.

"Hingga saat ini pihak rumah sakit tidak mau memberi kwitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga,” kata Gita. 

Baca juga: Miris! Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Gita melanjutkan pada Jumat, 7 Oktober 2022, Hasya dimakamkan. Setelah seluruh prosesi pemakaman selesai, pada 19 Oktober 2022. Orang tua Hasya mendatangi Polres Jakarta Selatan kemudian memperoleh informasi sudah ada laporan. 

Namun, Adi yaitu orang tua dari Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri, yang kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).

Polisi Hentikan Penyidikan

Polisi kemudian menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut dengan status korban sebagai tersangka. Latief mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan.

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X