Vonis Bebas Bos Indosurya Terdakwa Dugaan Penipuan Rp106 Triliun Melukai Keadilan

- Senin, 30 Januari 2023 | 12:07 WIB
Ilustrasi keadilan. (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi keadilan. (Freepik/Rawpixel)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana.

Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Putusan itu dianggap Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani telah melukai keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Baca Juga: Kebebasan 2 Tersangka Indosurya Dinilai Bisa Kecewakan Publik

Menurutnya, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah melukai hati masyarakat. Karena itu, ia berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu (29/1/2023).

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.

-
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (Dok. DPR RI)

 

Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia. Henry diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.

Setelah dinyatakan vonis bebas, hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siapkan Kasasi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut.
 
"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, mengutip Antara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X