Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, Begini Respons dari KPK

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:55 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal permintaan penasihat hukum (PH) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang menginginkan kliennya menjadi tahanan kota

Alih-alih mengabulkan permintaan tersebut, KPK justru meminta penasihat hukum Lukas agar mengingatkan kliennya untuk kooperatif menjalani proses hukum. 

"PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum. Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum, KPK Harap Lukas Enembe Bersikap Kooperatif

Kendati demikian, Ali akan tetap mengecek permintaan penasihat hukum Lukas Enembe tersebut. Dia juga menekankan, penahanan terhadap Lukas sudah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujarnya. 

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Bungkam Seribu Bahasa

Sebelumnya diberitakan, tim penasihat hukum Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas ke KPK. Alasannya, Lukas Enembe sedang menderita komplikasi penyakit.

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan. Dia pun berharap KPK mengalihkan status penahanan kliennya menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan. 

"Agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan kota di Jakarta, dalam rangka keluarga dan dokter pribadi melakukan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD dibawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X