INDOZONE.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain dituduh ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, Kuat mengungkapkan dirinya juga dituduh berselingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di media sosial.
“Saya sudah ditahan kurang lebih lima bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada Almaehum Yosua. Bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri,” kata Kuat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Jalani Sidang Pledoi, Kuat Ma'ruf Ngaku Bingung Memulai dari Mana
Kuat mengaku bingung atas tuduhan pembunuhan dan perselingkuhan tersebut. Dia menyebut, proses hukum juga berdampak terhadap istri dan anaknya.
“Saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa, meyakini Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Akan Bacakan Pledoi Hari Ini!
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP,” ujar jaksa.