Sah! DPR Tetapkan Sekjen MK Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi

- Jumat, 30 September 2022 | 09:53 WIB
M Guntur. (Dok. mguntur.id)
M Guntur. (Dok. mguntur.id)

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. Hal ini usai DPR tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Adapun pengesahan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco.

Dijelaskan Dasco, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi dari DPR. 

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan Johanis Tanak Sebagai Pimpinan Baru KPK Pengganti Lili Pintauli

Kemudian keputusan Komisi III menerima kesediaan Guntur sebagai Hakim Konstitusi. Lalu rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September membahas surat keputusan Komisi III.

Dasco menyebut soal hasil keputusan itu, lima fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir. Selanjutnya Dasco meminta persetujuan anggota dewan di rapat paripurna. Hasilnya, keputusan mengangkat Guntur sebagai Hakim Konstitusi disetujui.

Baca Juga: Diduga Banyak Pamdal Titipan Anggota Dewan, MKD Kembali Jadwalkan Panggil Sekjen DPR

"Sekarang perkenanankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco

"Setuju," jawab anggota dewan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X