Soal Lahan Kampung Susun Bayam, Dispora DKI Jakarta Beri Penjelasan

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:49 WIB
Warga demo di depan Kampung Susun Bayam (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Warga demo di depan Kampung Susun Bayam (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) DKI Jakarta, Fikri Hidayat, buka suara soal lahan pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB). Dia membenarkan, bahwa lahan tersebut merupakan milik Dispora DKI Jakarta.

"Iya betul," ujar Fikri saat dikonfrimasi, Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya, di lokasi tersebut, Dispora DKI Jakarta memiliki lahan seluas 26 hektar.

-
Demo di Kampung Susun Bayam (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Utara Bantah Ada Warga Kampung Bayam yang Tinggal di Depan JIS

"Itu, kan, kalau lahan keseluruhan 26 hektare yang punya Dispora, sepanjang 23 hektare untuk bangun JIS (Jakarta International Stadium), 3 hektare bangun ITF (intermediate treatment facility)," sambung Fikri.

Fikri menambahkan, luas JIS sudah termasuk area lahan KSB. Jadi, lahan tersebut masih diproses melalui Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta.

"Untuk tanahnya, itu kan masih berproses di BP BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng, istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah," tambah Fikri

Perlu diketahui, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebelumnya menegaskan, KSB beridiri di atas tanah Dispora DKI Jakarta. Oleh karena itu, VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syari, menyatakaan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat yang ditujukan pada Dispora DKI Jakarta demi memperoleh dokumen.

Menurutnya, dokumen balasan dari Dispora sangat penting, agar bisa menjadi landasan Jakpro segera memasukkan warga ke KSB.

"Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan, untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian," ujar Syachrial, melalui keterangan tertulis Jumat 16 Desember 2022.

Selain itu, Syachrial meyatakan bahwa pembangunan KSB sudah tuntas. KSB juga telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Meski demikian, Syahrial menegaskan Jakpro belum memiliki Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung. Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta, yaitu dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan.

Baca Juga: Soal Kampung Susun Bayam, Wali Kota Jakarta Utara: Saya Gak Ikutan

"Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian," pungkas Syachrial

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X