Kapolri Didesak Bentuk TGPF dan Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

- Selasa, 12 Juli 2022 | 00:40 WIB
Ilustrasi penembakan. (Freepik)
Ilustrasi penembakan. (Freepik)

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengusut kasus baku tembak antar anggota Polri di rumah Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF). Kapolri juga diminta untuk menonaktifkan sementara Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam.

"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo," kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sugeng menyebut TGPF diperlukan untuk mencari fakta-fakta terkait baku tembak tersebut. TGPF juga diperlukan untuk menguak ada atau tidaknya ancaman terhadap Irjen Sambo.

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," beber Sugeng.

Baca Juga: Hendra Setiawan Dapat Paket Kue dari Loh Kean Yew, Apa Isinya Ya?

Pembentukan TGPF sendiri disebutnya harus dibentuk langsung oleh Kapolri, bukan oleh Kadiv Propam. Hal itu lantaran tempat kejadian perkara berlangsung di rumah Kadiv Propam itu sendiri.

"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh tim pencari fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," kata Sugeng.

Kapolri Juga Didesak Nonaktifkan Irjen Sambo

Selain mendorong adanya TGPF, IPW juga mendesak Kapolri menonaktifkan Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Sebab, Irjen Sambo dinilai menjadi salah satu saksi kunci dibalik peristiwa tersebut.

"Pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam. Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," kata Sugeng.

Seperti diketahui, Brigadir J dan Bharada E terlibat baku tembak dan menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 sore. Insiden ini bermula saat J masuk ke kamar pribadi Irjen Sambo dan melakukan penodongan hingga pelecehan terhadap istri Sambo.

Singkat cerita, J dan E terlibat baku tembak hingga J melepas tujuh peluru sedangkan E lima peluru. J pun tewas usai terkena tembakan Bharada E.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X