Sidang Banding Pemberhentian Ferdy Sambo Digelar, Berikut Mekanismenya

- Senin, 19 September 2022 | 09:38 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA M/Risyal Hidayat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA M/Risyal Hidayat)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Senin (19/9/2022).

Nantinya dalam sidang ini, Polri akan menentukan apakah menerima atau menolak pengajuan banding yang diajukan Irjen Sambo setelah pasca dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Dedi berujar sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Namun dia belum merinci siapa saja yang memimpin sidang tersebut.

Ditambahkan Dedi, untuk wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

BACA JUGA: Kasus Sambo Makin Runcing! Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

BACA JUGA: Kejagung Kerahkan 43 Jaksa untuk Tuntaskan Perkara Brigadir J

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," tutur Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X