JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawati

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:43 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

Adapun agenda persidangan, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan tim kuasa hukum Putri, Senin 17 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi eksepsi terdakwa Putri Candrawathi , JPU mengatakan, bahwa terdapat perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa dengan kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, disparitas persepsi itu masih dalam batas wajar.

Baca Juga: Baiquni Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Tahu Soal Skenario Sambo

"Di dalam keseimbangan ini, terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum. Hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing," kata jaksa Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Terkait eksepsi tim kuasa hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa tidak disusun secara hati-hati, Jaksa Erna Nurmawati menyatakan, bahwa dakwaan Putri Candrawathi telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas.

Kemudian, lanjut Jaksa Erna nurmawati, di awal surat dakwaan juga disebutkan waktu dan tempat kejadian. Dia menyebut, uraian dakwaan telah disusun secara struktur dari awal hingga rangkaian peristiwa terjadi.

“Di awal sebutkan waktu kejadian yaitu jumat 8 juli 2022 atau setidak tidaknya dalam waktu lain bulan juli. Jaksa sebutkan TKP Sangguling dan kompleks polri, uraian disusun secara struktur dari awal sampai rangkaian peristiwa terjadi,” papar Jaksa Erna.

Kemudian, keberatan tim kuasa hukum soal surat dakwaan Putri Candrawathi yang dipisah dengan dakwaan lainnya, kata Jaksa Erna. Menurutnya, tim kuasa hukum telah keliru memahami pemisahan berkas dakwaan tersebut.

“Berdasakan 142 KUHP perkara Putri tidak termasuk perkara digabungkan karena dari beberapa terdakwa mempunya peranan yang berdiri sendiri,” ungkap Jaksa Erna.

Dengan demikian, JPU menyimpulkan, bahwa tim kuasa hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang dituangkan di dalam surat dakwaan. Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim untuk mengesampingkan ekspesi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Selanjutnya, atas tanggapan JPU terkait ekspesi terdakwa Putri Candrawathi, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil eksepesi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: AKBP Arif Rahman Ajukan Eksepsi Obstruction of Justice

“Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 karena memenuhi unsur formil dan materil, menyatakan pemeriksaan Putri tetap dilanjutkan, menyatakan terdakwa Putri tetap berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Erna.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X