The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

26 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan dari Diduga Oknum TNI di Sorong
Polresta Sorong Kota mengamankan 26 unit sepeda motor. (Dok. Polresta Sorong Kota)
News

26 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan dari Diduga Oknum TNI di Sorong

Sabtu, 01 April 2023 15:36 WIB 01 April 2023, 15:36 WIB

INDOZONE.ID - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy P. Yudianto saat menggelar jumpa pers pada, Jumat (30/3/2023). Dalam jumpa pers itu, Kapolresta Sorong Kota mengaku telah mengamakan sebanyak 26 motor dari seorang yang diduga oknum anggota TNI.

"Benar ada 26 motor yang diamankan ada keterlibatan dari oknum TNI, namun hal ini sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal)," ujar Happy, kepada Z Creators.

"Kami sudah serahkan ke Pomal, sehingga untuk selanjutnya nanti di konfirmasi ke instansi yang bersangkutan, Pelaku pencuri sepeda motor tersebut berinisial OF, RM dan KM. Ketiga pelaku ini bergerak masing-masing dan kemudian dijual ke penadah FM Selanjutnya, FM sendiri yang melakukan transaksi jual-beli dengan oknum anggota TNI AL tersebut." tutup Kapolres.

Z Creators
Polresta Sorong Kota mengamankan 26 unit sepeda motor. (Dok. Polresta Sorong Kota)

Baca Juga: Aksi Nekat Pencuri Nginap di Mall, Terekam Kamera CCTV Curi Tiga TV

Sementara, Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, Ipda Dwi SH saat mengatakan fee dari pelaku dan pembeli sepeda motor tersebut mendapatkan masing masingRp. 200.000 untuk per satu unit motor. 

"Saat melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci T dan mengambil kesempatah dalam kesempitan dari pemilik sepeda motor tersebut", ungkap Dwi. 

Z Creators
Polresta Sorong Kota mengamankan 26 unit sepeda motor. (Dok. Polresta Sorong Kota)

Baca Juga: Duh! Ketahuan Curi Emas, Emak-Emak di Tebing Tinggi Diamuk Massa

Dwi menambahkan, total 26 unit sepeda motor dikuasai satu makelar, namun jaringannya banyak.

"Makelar sudah diamankan di Kota Sorong dikediamannya saat melakukan pengembangan, setelahdiamakan dan hasil penyidikan ternyata semua laporan cocok. 

Atas perbuatannya, tersangka FM dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan pencurian dikenakan pasal 363 dan pasal 365 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Z Creators
Trisatrisnah
Z Creators
Editor
Trisatrisnah
Community Writer
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US
JOIN US