Mabes Polri membeberkan detail jenis-jenis belasan senjata api (senpi) ilegal milik Anton Gobay, pilot warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Filipina. Di sana Anton membeli satu pucuk senpi ini dibeli seharga 50.000 Peso Filipina alias Rp14 juta.
"AG membeli senjata dari seseorang yang menggunakan nama alias di wilayah Danao City, Provinsi Cebu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Terkuak! Pilot WNI yang Ditangkap di Filipina Rupanya Ingin Pasok Senpi ke KKB
Anton setidaknya memiliki 12 pucuk senjata api ilegal yang kini sudah berhasil disita oleh otoritas Filipina. Dari 12 senpi tersebut, 10 di antaranya merupakan senjata api laras panjang.
Kemudian, 10 pucuk senpi laras panjang ini memiliki jenis M4 dengan kaliber 5.56. Harga per satu pucuk senpi tersebut sebesar 50.000 Peso atau sekitar Rp14 juta rupiah.
"Senilai 50.000 Peso tanpa amunisi," beber Dedi.
Baca Juga: WNI Ditangkap di Filipina karena Kepemilikan Senpi, Polri Angkat Bicara
Sedangkan dua pucuk senpi lainnya dengan jenis laras pendek. Dua senpi laras pendek tersebut dengan merek Ingram dengan kaliber 9 mm.
"Senilai 45.000 Peso tanpa amunisi," kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, seorang WNI bernama Anton Gobay ditangkap oleh otoritas Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023 yang lalu. Dia ditangkap bersama dua rekannya bersamaan dengan sejumlah senjata api ilegal.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti sendiri membongkar pengakuan Anton Gobay terkait senjata tersebut. Senjata itu rupanya direncanakan akan dibawa untuk organisasi di Papua atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"AG mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua," kata Krishna sebelumnya.