Wanita Tanpa Busana Tewas Dibunuh Selingkuhannya di Bekasi

- Rabu, 15 Februari 2023 | 20:21 WIB
Kasus pembunuhan wanita di Bekasi. (Z Creators/Ridwan)
Kasus pembunuhan wanita di Bekasi. (Z Creators/Ridwan)

Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LN (43) di Perumahan Cikarang Utama Residance Blok E Nomor 25 RT 32 RW 13 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diamankan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Twedi Aditya, menjelaskan jenazah korban LN diketahui, pada Sabtu (11/2/2023) di dalam kontrakan pelaku GL, setelah anak korban R (20) mencari ibunya yang tak kunjung pulang. Usai melakukan penyelidikan pelaku GL sempat melarikan diri ke Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat.

"Kejadian 11 Februari, ditemukan jenazah korban di rumah kontrakan pada pukul 18.30 WIB. Kemudian pelaku melarikan diri dan dapat diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi pada Senin 13 Februari pukul 14.00 WIB,  di Lampung," kata Twedi, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Nasib Jennifer Levin: Dituduh Masokis saat Berhubungan Intim di Taman sebelum Dibunuh

Lanjut Twedi, ada pun barang bukti yang diamankan diantara nya pisau sepanjang 20 centimeter dengan gagang kayu yang simpan didalam tas pelaku. Sementara untuk motifnya dilatar belakangi emosi lantaran korban tidak mau diajak menginap oleh pelaku namun menolak dengan mada yang tinggi.

-
Kasus pembunuhan wanita di Bekasi. (Z Creators/Ridwan)

"Pelaku menyampaikan kepada penyidik dasarnya emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam, namun korban dengan nada tinggi menolak. Pelaku yang emosi lalu memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusul korban diarea perut dan dibawah payudara," jelasnya.

Baca Juga: Cerita Korban Salah Tangkap Bebas setelah Dipenjara 18 Tahun Berkat Detektif Swasta Wanita

Selain itu, Twedi meneruskan hubungan korban dan pelaku  berpacaran sudah 7 bulan. Pasalnya pelaku sudah memiliki keluarga dan korban sudah memiliki suami namun bercerai.  

"Berpacaran sudah 7 bulan, pelaku sudah memiliki keluarga," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku GL terancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancam 12 tahun penjara. Sementara kasusnya kini ditangani Polres Metro Bekasi.

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X