Hakim Nilai Pengakuan Ferdy Sambo soal  ‘Hajar Chad’ Cuma Bantahan Kosong Belaka

- Senin, 13 Februari 2023 | 15:09 WIB
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo punya niatan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, pernyataan Sambo yang hanya menyuruh Bharada Richard Eliezer mem-back up dan mengatakan 'Hajar Chad' hanyalah bantahan kosong semata. 

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Hakim: Dalih Putri Candrawathi Jadi Korban Kekerasan Seksual Sangat Tak Masuk Akal 

Hakim menilai Sambo tidak perlu memanggil Richard jika tidak memiliki niat membunuh Yosua. Namun, Sambo justru memanggil Richard ketika Ricky Rizal tidak berani menembak Yosua karena tidak kuat mental. 

“Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yoshua Hutabarat maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut,” tutur Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, Hakim Wahyu menyatakan nota pembelaan tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Dia meyakini, Ferdy Sambo juga turut menembak Yosua hingga menyebabkan kematian. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ucap Hakim Wahyu. 

Baca Juga: Majelis Hakim: Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Api Jenis Glock

Apalagi dalam fakta persidangan terungkap, Ferdy Sambo menyuruh Richard untuk menambahkan amunisi peluru dan meminta menyerahkan senjata Yosua. Atas tindakan Sambo tersebut, Hakim Wahyu meyakini mantan Kadiv Propam tersebut telah memikirkan pembunuhan dengan rapi dan sistematis.

“Menimbang bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis,” ungkap Hakim Wahyu. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X