DPR Sahkan 5 RUU di Tengah Gejolak Aksi Massa

- Rabu, 25 September 2019 | 00:45 WIB
Pimpinan DPR Fahri Hamzah (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelang pengesahan RUU Pesantren menjadi UU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).  (Antara/Puspa P
Pimpinan DPR Fahri Hamzah (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan pemerintah dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelang pengesahan RUU Pesantren menjadi UU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). (Antara/Puspa P

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (24/9).

Pengesahan ini disepakati anggota dewan saat terjadinya aksi massa dari kalangan mahasiswa secara besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR. Ada 288 anggota yang hadir dari total 560 anggota dan dihadiri semua fraksi sehingga memenuhi quorum.

Dalam Rapat Paripurna ini, DPR membahas enam RUU, yaitu RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.

Lalu RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan terakhir RUU Pesantren.

Dari keenam RUU itu, hanya satu yang ditunda pengesahannya, yaitu tentang Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan keinginan dari Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, ada empat RUU yang ditunda pengesahannya atas permintaan Jokowi. Selain RUU Pemasyarakatan, ada pula RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pertanahan dan Minerba (mineral dan batubara).

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X