DPR Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

- Selasa, 24 September 2019 | 13:23 WIB
DPR sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan (Antara/Puspa Perwitasari).
DPR sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan (Antara/Puspa Perwitasari).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menunda pengesahaan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU). Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). 

Pengesahaan RUU Pemasyarakatan dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam rapat itu, Menkumham mewakili pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. 

Rapat paripurna pun sempat ditunda selama 15 menit. Wakil Ketua DPR sekaligus pemimpin rapat paripurna, Fahri Hamzah, memutuskan adanya forum lobi antara pimpinan DPR dengan Yasonna. 

DPR berinisiatif membuat forum lobi demi menindaklanjuti surat dari Kemenkumham tertanggal 24 September 2019. Isi surat itu menyoal penundaan rapat paripurna untuk membahas RUU Pemasyarakatan.

Fahri kemudian mencabut skor setelah kesepakatan antara DPR dan pemerintah tercapai. Mantan kader PKS itu lalu meminta persetujuan para anggota yang menghadiri rapat paripurna. 

"Saya tanya kepada seluruh anggota Paripurna DPR RI, apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan RUU Pemasyarakatan itu?" tanya Fahri. 

Seluruh anggota DPR kemudian serempak menyatakan setuju menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Situasi itu sesuai dengan keinginan Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi ingin DPR menunda pengesahan empat RUU lainnya, termasuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X