Pemprov DKI bakal Larang Penggunaan Kantong Plastik di Swalayan

- Selasa, 7 Januari 2020 | 17:12 WIB
AypBandung
AypBandung

Mulai 1 Juli 2020 nanti, Pemprov DKI akan melarang toko swalayan dan pasar tradisional
menggunakan kantong plastik. Toko swalayan nantinya bakal diwajibkan untuk menyediakan kantong belanja.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat atau pasar tradisional.

Sementara itu, terkait aturan kewajiban menyediakan kantong belanja itu tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pasal 5 Ayat (1) tersebut berbunyi; Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Pergub ini diketahui sudah diundangkan pada 31 Desember 2019. Sebelum aturan tersebut diberlakukan, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi selama enam bulan.

Bagi pengelola yang kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin hingga uang paksa. Sementara itu, untuk pelaku usaha hanya akan diberikan sanksi berupa teguran.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X