Dishub DKI Jakarta Belum Temukan Warga yang Mudik dengan Angkutan Barang

- Senin, 27 April 2020 | 18:24 WIB
Calon penumpang menunggu bus di Terminal. (Foto: INDOZONE/Febio Hernanto)
Calon penumpang menunggu bus di Terminal. (Foto: INDOZONE/Febio Hernanto)

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Edy Sufa’at mengungkapkan pihaknya belum pernah menemukan pemudik bermodus memanfaatkan angkutan barang untuk pulang ke kampung halaman.

Hal ini diketahui ketika petugas melakukan pengawasan di lapangan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

"Kalau yang saya amati di Jakarta, kita belum temukan itu (gunakan angkutan barang). Tidak tahu kalau di luar (Jakarta)," kata Edy di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Edy memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang berangkat dari Jakarta dan sebaliknya. Ia menyebut yang masih kerap ditemukan pelanggaran ialah dari pengemudi kendaraan pribadi.

"Untuk bus AKAP sudah kita tutup semua. Untuk kendaraan pribadi kita belum tahu (yang melanggar). Datanya ada di kepolisian," ungkapnya.

Dia menerangkan, ihwal modus pemudik yang memanfaatkan jalan-jalan tikus, pihaknya tak bisa melakukan pelarangan. Pasalnya, saat ini yang diterapkan di Jakarta masih sebatas pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga bila masih mematuhi aturan PSBB mereka masih diizinkan melintas di perbatasan wilayah Ibu Kota.

"Jakarta kan enggak ada jalur tikus untuk larangan mudik. Sekarang kan yang berlaku di Jakarta hanya dengan PSBB, jadi masih boleh melintas ke Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor. Itu biasanya ada di daerah penyangga," bebernya.

Diketahui pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19) ini. Hal ini berlaku untuk seluruh moda transportasi mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Adapun sanksi yang akan diterapkan nantinya akan dibagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan mulai 24 April hingga 7 Mei.

Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan sanksi persuasif plus denda administratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7 Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir.

Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan hingga denda administratif mencapai Rp100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X