Istri Nyinyir di Medsos Soal Wiranto, Dandim Kendari Dicopot & Ditahan

- Jumat, 11 Oktober 2019 | 19:13 WIB
photo/ANTARA
photo/ANTARA

KSAD Jenderal Andika Perkasa memberikan sanksi tegas terhadap dua anggota TNI AD.

Keduanya dijatuhi hukuman karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Diketahui, bahwa IPDN adalah istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Mereka berdua diarahkan ke ranah peradilan umum.

Andika mengatakan bahwa pihakanya sudah menindak suami keduanya. Kolonel HS dan Sersan Dua Z dikatakan telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan sudah menandatangani proses serah-terima atau pelepasan administrasi keduanya. Namun besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin, yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X