Jokowi Sahkan Cuti Bersama ASN Untuk Lebaran Dan Natal

- Rabu, 29 Mei 2019 | 09:57 WIB
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dan Natal untuk Aparatur Sipil Negara.

"Menetapkan cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama hari raya Natal," demikian tertulis dalam Keppres yang ada dalam laman Sekretariat Negara.

Cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para ASN.

"Pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan," demikian tertuang dalam keppres tersebut.

Cuti bersama tersebut juga berlaku terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada 27 Mei 2019.

Artinya, ASN mendapat total waktu libur hari raya Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur pada Lahir Pancasila, 2 (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu).

Sedangkan untuk Hari Natal, ASN mendapat waktu cuti pada tanggal 24-25 Desember 2019 yaitu pada Selasa dan Rabu.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X