Marak Masuk BUI, Guru Diharapkan Dapat Perlindungan Hukum

- Senin, 25 November 2019 | 17:11 WIB
Pelajar memberikan ucapan selamat dengan memeluk gurunya seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional di MTsN Model, Banda Aceh, Aceh, Senin (25/11). (Antara/Irwansyah Putra)
Pelajar memberikan ucapan selamat dengan memeluk gurunya seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional di MTsN Model, Banda Aceh, Aceh, Senin (25/11). (Antara/Irwansyah Putra)

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy, mengharapkan para guru mendapat perlindungan hukum karena banyak tenaga pendidik masuk BUI ketika mengoreksi para siswa di sekolah. 

Aboe meminta Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini, atau Senin (25/11), menjadi momentum perubahan terkait nasib para guru di seluruh Indonesia.

"Pada hari guru ini saya mengingatkan kembali pentingnya perlindungan hukum untuk para guru. Jangan sampai mereka kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan," kata Aboe dalam keterangannya, Senin (25/11). 

Aboe mengungkapkan banyak catatan kelam soal perlindungan hukum untuk para guru. Misalnya, Darmawati guru SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan. Dia dipidana tiga bulan karena dianggap menganiyaya AY. Padahal, AY hanya terkena kibasan mukena ketika Darmawati menyuruh salat. 

"Demikian pula Pak Mubazir, Guru sukarela SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang akhirnya dipenjara lantaran memotong rambut salah satu siswanya," ujar Aboe. 

Lanjut Aboe, para guru tidak jarang dipenjara karena mencubit siswa. Contoh kasusnya dialami Nurmayani, guru Biologi SMPN 1 Bantaeng. Kemudian Sari Asih Sosiowati selaku guru mata pelajaran Bahasa Lampung, di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

"Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan. Seharusnya, hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi," tegas Aboe. 

Aboe menganggap perlindungan terhadap profesi guru sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Menurut pasal 39 ayat 1 pada PP itu, dikatakan Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

Selain itu, Aboe mengatakan guru tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan hukuman jika siswa yang bersangkutan bersalah. 

"Dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman, dan jaminan keselamatan dari pemerintah," ujar Aboe. 

Ia menegaskan, seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

"Hal ini ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, di mana dikatakan Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," jelasnya. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X