BI Mulai Berlakukan Aturan Standar QR Code di 2020

- Minggu, 18 Agustus 2019 | 14:10 WIB
Bank Indonesia/https://www.bi.go.id
Bank Indonesia/https://www.bi.go.id

Pembayaran digital semakin marak di Indonesia. Berbagai pembayaran digital ini, seperti Dana, Ovo, Gopay, LinkAja serta pembayaran digital lainnya mulai diminati warga karena mudahnya bertransaksi.

Bank Indonesia secara resmi, saat Kemerdekaan RI, telah membuat aturan uang digital dengan meluncurkan stardar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). 

QRIS secara nasional akan berlaku 1 Januari 2020. Aturan ini, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, QRIS yang mengusung semangat UNGGUL (Universal, Gampang, Untung dan Langsung) bertujuan mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan UMKM, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. "Semangat ini sejalan dengan tema HUT ke–74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul Indonesia Maju," katanya.

QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co untuk mendukung instrumen sistem pembayaran yang lebih luas. 

Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran. 

BI menegaskan, sebelum diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting) pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018. "Tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X