Ini Bantuan Negara Bagi Masyarakat Miskin di 2020

- Jumat, 16 Agustus 2019 | 15:24 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2020 disertai nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pr
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2020 disertai nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pr

Dalam Pidato Nota Keuangan 2020, Jokowi mengungkapkan rencana perlindungan sosial untuk menjaga konsumsi masayarakat. Pemerintah tetap menyalurkan bantuan sosial melalui kartu sembako.

Bantuan sembako, oleh Jokowi ditingkatkan dari Rp1,32 juta per keluarga per tahun menjadi Rp1,80 juta per keluarga per tahun. Lalu, penyaluran bantuan pangan melalui kartu sembako dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut akan menjangkau 15,6 juta keluarga.

Selain itu, pemerintah menyalurkan anggaran pada 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta melanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat. Pemerintah bakal melanjutkan 14 program-program yang mendukung usaha ultra mikro dan UMKM. 

Ia mengatakan, pihaknya terus memberikan perlindungan bagi 40 persen lapisan masyarakat terbawah, sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia.

Agar perlindungan sosial itu efektif dan efisien, Pemerintah terus memperbaiki target sasaran, meningkatkan sinergi antarprogram, dan melakukan evaluasi agar kebijakan berbasis bukti.

"Pada 2020, semua  didesain untuk memastikan unit sosial dan ekonomi terkecil di masyarakat, baik keluarga maupun UMKM yang memang membutuhkan uluran tangan, dapat tersentuh langsung oleh program Pemerintah," ujarnya. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X