Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak sembilan partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanyenya secara lengkap. Temuan ini diperoleh Bawaslu dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019.
"Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang tidak melaporkan identitas penyumbang dana kampanyenya secara lengkap," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, melansir ANTARA.
Adapun kesembilan partai itu, yakni PKB, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat dan PKPI.
PKB tidak mencantumkan identitas enam penyumbang perseorangan dan satu penyumbang kelompok.
Golkar tidak mencantumkan identitas satu penyumbang perseorangan dan satu penyumbang badan usaha nonpemerintahan.
Nasdem tidak mencantumkan identitas satu penyumbang badan usaha nonpemerintahan.
Garuda tidak mencantumkan identitas tiga penyumbang perseorangan.
Berkarya tidak mencantumkan identitas satu penyumbang perseorangan.
PSI tidak mencantumkan identitas 70 penyumbang perseorangan dan dua penyumbang kelompok.
Hanura tidak mencantumkan identitas satu penyumbang perseorangan dan satu penyumbang kelompok.
Demokrat tidak mencantumkan identitas empat penyumbang perseorangan.
PKPI tidak mencantumkan identitas tiga penyumbang perseorangan.
Kata Fritz, ketidaklengkapan identitas penyumbang tersebut karena tidak melampirkan nomor kontak dan nomor pokok wajib pajak. Itu artinya, kata dia, ini merupakan bentuk ketidaktertiban sejumlah partai terhadap administrasi.
"Jadi partai politik ini patuh mulai dari laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, namun beberapa belum tertib administrasi," jelasnya.