Kapolri Keluarkan Maklumat Pilkada 2020, Bahas Protokol Kesehatan

- Senin, 21 September 2020 | 14:42 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait Pilkada 2020. Salah satu isi maklumat itu membahas seputar ketentuan protokol kesehatan saat proses Pilkada serentak berlangsung.

"Jadi pada hari ini Pak Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Irjen Argo mengatakan dalam proses pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Atas dasar itulah maklumat Kapolri dikeluarkan.

"Sesuai arahan presiden bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan maklumat. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster Pilkada," ungkap Argo.

Lebih jauh disebutnya jika ada masyarakat yang melanggar maklumat itu tentunya Satpol PP akan bertindak sesuai aturan yang berlaku. Pihak kepolisian sendiri juga bisa bertindak tegas sesuai situasi di lapangan.

Berikut isi maklumat Kapolri terkait pilkada 2020:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020 dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

A. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

B. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

C. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

D. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X