Anji Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Mulai Gelar Penyelidikan

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 08:50 WIB
Anji dan Hadi Pranoto. (Instagram/@duniamanji)
Anji dan Hadi Pranoto. (Instagram/@duniamanji)

Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi terkait konten YouTube Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji yang mengulas seputar Covid-19. Polda Metro Jaya menyebut mulai mempelajari laporan tersebut dan mulai melakukan penyelidikan.

"Jadi kemarin memang sudah dilaporkan seseorang inisialnya adalah MA. Melaporkan ada dua itu si Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Indozone, Selasa (4/8/2020).

Yusri mengamini jika laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya. Pihaknya kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Laporannya sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu karena masih penyelidikan," beber Yusri.

Seperti diketahui, buntut dari konten YouTube milik musisi Anji yang isinya wawancara membahas Covid-19 dengan Hadi Pranoto berujung pada laporan polisi. Laporan polisi itu dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Muannas mengatakan, laporan itu dibuat karena konten Anji memuat soal kabar penemuan obat virus corona, dimana narasumber dalam YouTube itu sendiri disebut sudah ditentang banyak pihak.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang. Pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp10 ribu hingga Rp20 ribu," kata Muannas sebelumnya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas sendiri dan terlapor atas nama Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji. Untuk pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X