Bukannya Belajar, 2 Bocah Ini Gabung Kawanan Jambret yang Berujung Diciduk Polisi

- Jumat, 27 November 2020 | 20:38 WIB
Konferensi pers kasus kawanan jambret di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers kasus kawanan jambret di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kawanan jambret ponsel bersenjata tajam sebanyak lima orang. Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.

"Kasus curas pelaku anak di bawah umur sekitar 14-16 tahun dan sempat viral di medsos pencurian hp. Setiap korban melawan pelaku tidak segan-segan melukai korban ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Polisi sudah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dengan kawanan jambret ini. Kawanan ini diketahui kerap beraksi di daerah Bekasi dan Jakarta.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap lima tersangka antara lain JCP (19), SNF (18), MSH (18), A (16) dan IZ (16) sedangkan satu DPO berinisial D (18). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi.

"Pertama JCP otak pencurian dan membawa celurit serta membacok korban, SNF dan MSH eksekutor serta membawa celurit untuk menakut-nakuti korban, A, IZ dan D sebagai Joki," ungkap Yusri.

Baca Juga: Soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab, Mabes Polri: Karena Melanggar Perda

Dalam aksinya, ada salah satu korban yang sempat terkena luka sabetan celurit dari para tersangka ini. Sedangkan polisi menindak tegas JCP lantaran saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melukai polisi.

"Saat ditangkap karena dia melawan petugas dilakukan tembakan saat dibawa ke RS korban meninggal dunia. Dialah ini otak pelakunya dari beberapa TKP dia lakukan aksinya ada sekitar enam TKP," beber Yusri.

Selain itu, sindikat ini nekat melakukan aksi kriminalnya hanya karena faktor ekonomi. Mereka ingin mendapatkan uang lebih hanya untuk bersenang-senang.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X