Pemerintah Klarifikasi Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Sertifikat Fisik Tak akan Ditarik

- Jumat, 5 Februari 2021 | 09:30 WIB
Sertifikat tanah fisik (ANTARA FOTO/Jojon)
Sertifikat tanah fisik (ANTARA FOTO/Jojon)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, mengklarifikasi soal pemerintah yang dituding akan menarik sertifikat tanah fisik dan dijadikan sertifikat digital.

Dia menegaskan sertifikat lama (fisik) masih tetap berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik tuntas.

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan, Kamis (4/2/2021).

Sofyan menjelaskan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk elektronik adalah bentuk transformasi dan merupakan bentuk yang paling aman.

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman,” kata Sofyan.

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan baik sertifikat fisik atau sertifikat elektronik, keduanya sama-sama diakui oleh negara.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," tambah Yulia.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berpartisipasi mengajukan sertifikat tanahnya agar dibuatkan sertifikat elektronik.

Setelah sertifikat elektronik diberlakukan, sertifikat fisik tidak akan ditarik. Sertifikat fisik tetap berlaku dan bisa dijadikan dokumen saat meminta pelayanan.

Prioritas sertifikasi elektronik terlebih dahulu adalah aset pemerintah dan BUMN, setelah itu dilanjutkan dengan aset tanah masyarakat.

Pemilik sertifikat nantinya bisa mengajukan alih media dari sertifikat fisik menjadi elektronik. Dengan catatan, sertifikat tidak bermasalah, seperti tersangkut gugatan atau catatan keberatan dari pihak lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X