Gelar Acara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

- Selasa, 29 September 2020 | 08:46 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Hal baru diungkapkan Mabes Polri dalam kasus acara dangdutan yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Setelah Kapolsek terkait dicopot, Polri juga menetapkan Edi sebagai tersangka.

"Ya (Edi) sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Argo mengatakan penetapan status tersangka terhadap Edi dilakukan kemarin sore, Senin (28/9/2020). Prosesnya melalui gelar perkara kasus.

"Tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," ungkap Argo.

Lebih jauh Argo menyebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Edi karena pasal yang dipersangkakan ke Edi memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Untuk itu lah Polri tidak bisa menahan Edi.

"Enggak ditahan kan ancaman satu tahun UU Karantina Pasal 93," kata Argo.

Edi diketahui disangkakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi yakni satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar sebuah hajatan di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam lalu. Yang menjadi masalah dia menggelar acara dangdutan dan menghadirkan orang banyak di tengah pandemi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X